Buku Ajar Hukum Administrasi Bagi BUMN & BUMD Di Indonesia
Buku Ajar Hukum Administrasi bagi BUMN & BUMD di Indonesia ini mengupas secara komprehensif dinamika yuridis terkait kedudukan, pengelolaan, serta pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kerangka Hukum Administrasi Negara (HAN) di Indonesia.
Hukum Administrasi Negara & Korporasi Negara:
- Relevansi Hukum Administrasi Negara terhadap eksistensi badan usaha yang Landasan Filosofis & Yuridis BUMN dan BUMD:
Kewenangan, Tindakan, dan Keputusan Administrasi:
- Keuangan Negara & Kekayaan BUMN/BUMD:
Pertanggungjawaban Hukum & Penyelesaian Sengketa:
Mekanisme penyelesaian sengketa bisnis dan tata usaha yang melibatkan korporasi negara.
Delik dan Subjek Hukum Pidana di Lingkungan Korporasi Negara:
- Subjek hukum (corporate crime dan corporate liability) serta pertanggungjawaban pidana individual bagi organ BUMN/BUMD (Direksi, Komisaris, dan pengambil keputusan).
- Kapasitas pengurus BUMN/BUMD sebagai penyelenggara negara atau pihak yang disamakan dengan pejabat publik dalam kacamata hukum pidana.
Problematika Kerugian Keuangan Negara vs Risiko Bisnis:
- Analisis yuridis terhadap unsur “Merugikan Keuangan Negara” (Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi / UU Tipikor) dalam konteks keuangan BUMN/BUMD.
- Dinamika hukum dan perdebatan norma antara rezim UU Tipikor, UU Keuangan Negara, dengan pemisahan kekayaan korporasi.
Doktrin Business Judgment Rule (BJR) sebagai Benteng Perlindungan Hukum:
- Penerapan doktrin BJR untuk melindungi pengurus BUMN/BUMD dari ancaman pidana penjara akibat keputusan bisnis yang merugikan, selama diambil dengan itikad baik (good faith), kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan (conflict of interest).
- Tolok ukur objektif dan subjektif dalam menilai kesalahan profesional vs kesengajaan jahat (mens rea).
Tindak Pidana Sektor Korporasi Negara:
- Tindak Pidana Korupsi: Suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, hingga benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di BUMN/BUMD.
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Jalur pertanggungjawaban pidana lanjutan apabila hasil tindak pidana disamarkan ke dalam aset korporasi atau pribadi.
Penegakan Hukum dan Kewenangan Lembaga Penegak Hukum: Mekanisme penyidikan dan penuntutan oleh lembaga berwenang (Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK).
Penulis : A. Junaedi Karso
Halaman buku: 201
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp