Keadilan Restoratif pada Lembaga Sistem Peradilan Pidana

Hukum Pidana tentunya harus ditegakkan secara humanis. Terkait penegakan Hukum Pidana yang humanis, yang notabene merupakan realisasi asas ultimum remedium, saat ini dikenal konsep keadilan restoratif. Keadilan restoratif diimplementasikan pada lembaga sistem peradilan pidana, khususnya Lembaga Kepolisian, Lembaga Kejaksaan, dan Lembaga Peradilan.  

Implementasi keadilan restoratif pada Lembaga Kepolisian, Lembaga Kejaksaan, dan Lembaga Peradilan, diharapkan tidak terjadi disharmonisasi hukum. Fakta hukumnya, terjadi disharmonisasi hukum terkait implementasi keadilan restoratif pada ke 3 (tiga) lembaga tersebut, yang menimbulkan dampak. Untuk itu, tentunya merupakan urgensi untuk dilakukan harmonisasi hukum terkait implementasi keadilan restoratif pada Lembaga Kepolisian, Lembaga Kejaksaan, dan Lembaga Peradilan.

Penulis: Tugono | Rony Andre Christian Naldo | Bona Fernandez Martogi Tua Simbolon

Halaman buku: 120

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp 54.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *