Polisi Bersama Masyarakat Melayani, Mengayomi & Melindungi Sesuai Dengan Asta Cita Prabowo
Polisi Bersama Masyarakat Melayani, Mengayomi, dan Melindungi Sesuai dengan Asta Cita Prabowo membahas hubungan antara pelaksanaan tugas kepolisian dan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Asta Cita menjadi salah satu kerangka kebijakan untuk memahami kontribusi Polri dalam mendukung penguatan kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam menjaga stabilitas nasional, memperkuat supremasi hukum, memberantas korupsi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat. Makna filosofis, yuridis, sosiologis, dan etis dari fungsi Polri sebagai pelayan masyarakat, pengayom warga, dan pelindung hak-hak masyarakat. Dari perspektif filosofis, kepolisian harus berorientasi pada kemanusiaan, keadilan, dan kemaslahatan umum. Dari perspektif yuridis, setiap tindakan kepolisian harus berlandaskan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku. Sementara itu, dari perspektif sosiologis, keberhasilan kepolisian tidak hanya ditentukan oleh penindakan terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga oleh kemampuan membangun dialog, mencegah konflik, menyelesaikan persoalan masyarakat, dan memelihara kepercayaan publik. Peningkatan kualitas pelayanan kepolisian yang cepat, transparan, responsif, dan tidak diskriminatif; perlindungan terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya; pencegahan penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, dan korupsi; serta penguatan pengawasan internal dan eksternal. Buku ini juga menyoroti pentingnya pemolisian masyarakat (community policing), pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sesuai ketentuan hukum, dan kolaborasi antara Polri, TNI sesuai batas kewenangannya, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dan berbagai elemen masyarakat. Tantangan transformasi digital kepolisian, kejahatan siber, penyalahgunaan kecerdasan buatan, deepfake, perlindungan data pribadi, dan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan serta penegakan hukum. Modernisasi kepolisian perlu dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan informasi, akuntabilitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak-hak warga negara. Dalam konteks Asta Cita, Polri diharapkan dapat berkontribusi melalui pelaksanaan tugas yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kontribusi tersebut perlu diwujudkan melalui program yang terukur, tata kelola yang baik, penegakan hukum yang tidak diskriminatif, serta penghormatan terhadap independensi dan batas kewenangan setiap lembaga negara. Dengan demikian, dukungan terhadap agenda pembangunan nasional tetap berjalan seiring dengan kewajiban Polri untuk bertindak berdasarkan hukum dan menjaga netralitas institusi. Pancasila, UUD 1945, nilai-nilai keislaman seperti amanah, keadilan, ihsan, dan kemaslahatan, serta prinsip universal hak asasi manusia sebagai landasan etis dalam membangun kepolisian yang humanis dan berintegritas. Perpaduan nilai-nilai tersebut diharapkan dapat memperkuat budaya organisasi yang menjunjung tinggi tanggung jawab, disiplin, keterbukaan, dan keberanian untuk menegakkan kebenaran.
Penulis : A. Junaedi Karso
Halaman buku: 217
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 74.000