Penegakan Prinsip Keadilan Terhadap Korban Pelanggaran Berat HAM

Buku ini membahas hukum sebagai gejala faktual yang muncul dalam bentuk putusan hakim atas berbagai kasus konkret di lembaga pengadilan. Reformasi dalam berbagai aspek kehidupan termasuk hukum di Indonesia berdampak pada pembentukan instrumen hukum nasional dan tuntutan untuk membawa para pelaku pelanggaran berat HAM ke pengadilan. Melalui amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, proses penyelesaian perkara pelanggaran berat HAM khusus Tanjung Priok dan Timor Timur mulai disidangkan oleh majelis hakim ad hoc.

Hakikat penyusunan buku ini untuk menjelaskan tanggung jawab substantif hakim ad hoc dalam memutus perkara pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) berdasarkan prinsip keadilan berdasarkan sudut pandang para ahli sejak Aristoteles sampai dengan Jhon Rawls, demikian pula pengaturan tanggung jawab prosedural hakim ad hoc secara personal menurut ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Serta melihat tanggung jawab administratif melalui mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap para hakim ad hoc lebih khusus hakim di pengadilan HAM.

Penulis:  Primus Aryesam

Editor: Primus Aryesam

Halaman buku: 220

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp 74.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *