Undang-Undang Perampasan Aset Menuju Indonesia Emas 2045

Undang-Undang Perampasan Aset  diberlakukan dalam menyambut visi Indonesia Emas 2045 di mana Indonesia menargetkan diri menjadi negara maju berpendapatan tinggi, kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih menjadi fondasi utama. Tanpa instrumen hukum yang progresif untuk memutus rantai ekonomi kejahatan (follow the money), kebocoran anggaran negara akan terus mengancam pembangunan nasional, karena kerugian yang diderita negara tidak sebanding dengan aset yang berhasil disita, melalui beberapa cara, yaitu:

Core Mechanism (Mekanisme Utama) Secara mendasar, RUU Perampasan Aset memperkenalkan pergeseran paradigma dari In Personam (memidanakan orang) menjadi In Rem (menuntut aset/benda).

  1. Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture): Negara dapat merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk kejahatan, meskipun pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, sakit permanen, atau tidak ditemukan.
  2. Pembuktian Terbalik Terbatas (Reversal of Burden of Proof): Pemilik aset diwajibkan membuktikan secara sah bahwa kekayaan atau aset yang dicurigai bukan berasal dari tindak kejahatan.
  3. Perlindungan Pihak Ketiga (Innocent Third Party): Aset milik pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak terlibat dalam kejahatan tetap dilindungi oleh hukum.

Implikasi dan Relevansi Menuju Indonesia Emas 2045 Pemberlakuan UU Perampasan Aset secara adil dan transparan akan menjadi pendorong penting bagi pencapaian Visi Indonesia Emas 2045 melalui tiga dampak utama:

  1. Peningkatan Pemulihan Aset (Asset Recovery): Mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dialokasikan kembali untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
  2. Efek Jera Maksimal (Deterrent Effect): Mencegah calon pelaku kejahatan ekonomi dengan prinsip “miskinkan koruptor.”
  3. Penguatan Kepastian Hukum dan Investasi: Meningkatkan kepercayaan publik serta daya tarik investasi asing (Foreign Direct Investment) karena terciptanya iklim bisnis yang bersih, jujur, dan berintegritas.

Penulis   :  A. Junaedi Karso

Halaman buku: 210

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp 72.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *