Undang-Undang Polri Terbaru Rahmatan Lil-“AlaminBagi NKRI

Undang-Undang Polri yang baru resmi telah mengesahkan revisi perubahan ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V 2025-2026, pada hari Selasa (9/5/2026),  merupakan Rahmatan Lil Alamin untuk NKRI” . Konsep Rahmatan lil ‘Alamin (membawa rahmat dan kemaslahatan bagi seluruh alam) merupakan sebuah nilai atau aspirasi masyarakat agar kepolisian menjadi institusi yang humanis, mengayomi, dan berkeadilan demi keutuhan NKRI. 

Adapun substansi perubahan UU Polri baru yang mencerminkan fungsi perlindungan dan kemaslahatan bagi NKRI:

  1. Transformasi Pelayanan yang Humanis dan Transparan

Institusi kepolisian diarahkan menjadi lembaga yang lebih terbuka, berintegritas, dan akuntabel. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. 

  • Penguatan Pengawasan Berbasis Teknologi 

Untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan memastikan keadilan bagi semua warga negara, mekanisme pengawasan diperketat. Sistem pengawasan internal maupun eksternal kini dioptimalkan dengan mengintegrasikan teknologi informasi modern. 

  • Penyesuaian Batas Usia Pensiun

Batas usia pengabdian anggota Polri mengalami perubahan berdasarkan jenjang kepangkatan untuk menjaga produktivitas institusi: 

  • Tamtama dan Bintara: Batas usia pensiun menjadi 59 tahun.
  • Perwira (Pertama, Menengah, Tinggi): Batas usia pensiun menjadi 60 tahun.
  • Perwira Tinggi Bintang Empat (Kapolri): Dapat diperpanjang selama 1 tahun melalui keputusan presiden. 
  • Pendidikan Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)

Kurikulum pendidikan dan pelatihan bagi personel kepolisian diperkuat dengan materi penegakan hukum yang wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, harkat, serta martabat kemanusiaan. 

  • Penataan Karir dan Jaminan Netralitas

Regulasi baru memperketat aturan mengenai penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusi kepolisian (kementerian atau lembaga negara) guna memastikan profesionalisme dan jaminan netralitas polisi sebagai alat negara. 

  • Penguatan Kedudukan Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diberikan peran dan kedudukan yang lebih kuat guna memaksimalkan fungsi kontrol eksternal terhadap kinerja Polri. 

Penulis:  A. Junaedi Karso

Halaman buku: 137

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp 58.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *