Pengantar Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

Buku ini membahas dasar pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM dalam sistem keuangan Indonesia. Isi buku menekankan hubungan antara standar internasional dan penerapan di tingkat nasional.
Pembahasan dimulai dari konsep utama tiga jenis kejahatan keuangan. TPPU dijelaskan sebagai proses menyamarkan asal dana ilegal. TPPT fokus pada penggunaan dana untuk kegiatan terorisme. PPSPM berkaitan dengan pendanaan senjata pemusnah massal. Ketiganya memiliki karakter berbeda dan memerlukan pendekatan pengawasan yang spesifik.
Buku ini menjelaskan peran sektor keuangan, terutama perbankan, dalam mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan. Penerapan prinsip APU PPT PPSPM menjadi kewajiban melalui kebijakan internal, prosedur operasional, serta penerapan CDD dan EDD.
Bagian penting lain membahas kerangka hukum. Standar global berasal dari 40 Rekomendasi FATF dan berbagai konvensi PBB. Indonesia mengadopsi standar tersebut ke dalam regulasi nasional seperti UU TPPU, UU TPPT, dan ketentuan dalam KUHP, serta didukung oleh peraturan pemerintah dan lembaga pengawas.
Buku ini juga menguraikan peran lembaga utama seperti PPATK, OJK, Bank Indonesia, dan aparat penegak hukum dalam menjaga kepatuhan dan efektivitas sistem.
Secara keseluruhan, buku ini memberi pemahaman menyeluruh tentang konsep, regulasi, dan praktik pengawasan untuk mencegah kejahatan keuangan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Penulis:  Dr. Dimas Kenn Syahrir, SE., M.Ak & Ickhsanto Wahyudi, SE., M.Ak

Halaman buku: 276

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp 86.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *