Perdagangan Karbon Dalam Perspektif Penegakan Hukum: Rekonstruksi Doktrinal, Integritas Pasar, dan Model Penegakan Hukum Terpadu

Penerapan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia—yang diakselerasi melalui UU PPSK dan Perpres No. 98/2021—menandai babak baru konvergensi hukum lingkungan dan pasar modal. Namun, transformasi reduksi emisi menjadi komoditas finansial tak berwujud menyimpan kerentanan sistemik terhadap kejahatan kerah putih, mulai dari manipulasi garis dasar (baseline gaming), peredaran kredit karbon fiktif (phantom credits), penyesatan informasi (greenwashing), perampasan hak karbon masyarakat adat (carbon grabbing), hingga pencucian uang. Buku Perdagangan Karbon dalam Perspektif Penegakan Hukum: Rekonstruksi Doktrinal, Integritas Pasar, dan Model Penegakan Hukum Terpadu hadir sebagai monograf otoritatif yang membedah krisis integritas pasar karbon secara mendalam, dari hulu sains ekologi hingga hilir transaksi finansial.

Melalui analisis doktrinal dan pendekatan multi-pintu, buku ini merekonstruksi status kebendaan karbon, hak menguasai negara berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, serta standardisasi Measurement, Reporting, and Verification (MRV) di Sistem Registri Nasional (SRN-PPI) dan Bursa Karbon (IDXCarbon). Penulis merumuskan gagasan Carbon Law Enforcement Model (CLEM) yang menyinergikan sanksi administratif, tanggung gugat perdata, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta audit forensik geospasial dan digital. Karya komprehensif ini menjadi rujukan esensial bagi hakim, jaksa, penyidik kepolisian dan PPNS, regulator OJK dan kementerian terkait, akademisi, serta praktisi hukum korporasi dalam mengawal kepastian hukum, integritas pasar, dan keadilan ekologis nasional.

Penulis:  Dr. H. Musafir Menca, S.H., S.Pd., M.H.

Editor: Ihsan Iskandar, S.Sos., M.E.

Halaman buku: 333

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp 96.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *