Master Ulasan Ringkas Penyelidikan, Penyidikan, Penggeledahan, Penyitaan, Penangkapan, Penuntutan Berdasarkan KUHP & KUHAP Baru

Wewenang, Penyelidikan, Penyidikan, Penggeledahan, Penyitaan, Penangkapan, dan Penuntut Umum berdasarkan KUHP, (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), KUHAP (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,) dan Penyesuaian Pidana (Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026):

Penyelidikan (Penapisan Peristiwa Awal)

  1. Sifat Tindakan: Non-Pro Justitia (Klarifikasi awal, sukarela, dan tanpa upaya paksa).
  2. Kewenangan Penyelidik: Menerima laporan/pengaduan, mencari keterangan/bahan bukti (pulbaket), mengundang klarifikasi, serta mengamankan TKP (TPTKP).
  3. Limitasi & Hak Terperiksa: Dilarang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan secara mandiri. Terperiksa berhak menghadiri undangan secara sukarela, berhak didampingi Advokat, serta memegang hak untuk diam (right to remain silent).
  4. Penyelidik wajib menapis legal standing pengadu pada pasal-pasal delik aduan baru(misal: perzinahan Pasal 411, pencemaran nama baik Pasal 433). Jika aduan tidak berasal dari korban/keluarga sah, proses wajib dihentikan.

Penyidikan (Pengumpulan Alat Bukti & Upaya Paksa)

  1. Sifat Tindakan: Pro Justitia (Tindakan hukum resmi demi keadilan).
  2. Kewenangan Penyidik: Menerbitkan SPDP, melakukan pemeriksaan BAP (Saksi, Ahli, Tersangka), memanggil secara imperatif, melakukan penetapan Tersangka (minimal 2 alat bukti sah), dan melaksanakan upaya paksa.
  3. Hak Tersangka: Hak atas informasi tuduhan, hak bebas dari intimidasi/pemaksaan pengakuan (non-self-incrimination), hak didampingi Penasihat Hukum, serta hak mengajukan saksi/ahli yang menguntungkan (a de charge).

Penggeledahan (Perampasan Privasi Sementara)

  1. Syarat Formil: Wajib mengantongi Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat dan Surat Perintah Penggeledahan. Dalam keadaan sangat mendesak, dapat dilakukan tanpa izin awal namun wajib segera memohon Penetapan Persetujuan Ketua PN setelahnya.
  2. Penggeledahan Digital: Pengaksesan perangkat elektronik (HP/Laptop) wajib mematuhi standar digital forensics (ISO/IEC 27037) untuk mencegah pengrusakan integritas data.
  3. Hak Subjek Hukum: Berhak memeriksa identitas petugas, menerima salinan Berita Acara Penggeledahan, dan didampingi saksi lingkungan (Ketua RT/Warga).

Penyitaan (Penguasaan Benda Bukti)

Syarat Formil & Teknis:

  • Wajib mengantongi Izin / Penetapan Persetujuan Ketua PN dan Surat Perintah Penyitaan.
    • Penyidik wajib memberikan salinan Berita Acara Penyitaan seketika itu juga kepada pemilik.
    • Untuk bukti digital (HP/Laptop/Server), wajib mencatat Nilai Hash (SHA-256/MD5), mengisolasi sinyal (Faraday Bag/Write Blocker), serta menjaga rantai penjagaan (chain of custody).

Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kemerdekaan tersangka apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.

  1. Jangka Waktu & Syarat: Maksimal 1 x 24 jam. Penangkapan wajib membekali petugas dengan Surat Perintah Penangkapan yang memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, dan uraian singkat perkara.
  2. Pengecualian: Dalam kondisi Tertangkap Tangan (Heterdaad), penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah, namun tersangka beserta barang bukti harus segera diserahkan kepada penyidik termuda.
  3. Hak Tersangka: Berhak menerima tembusan Surat Perintah Penangkapan yang wajib disampaikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Penuntutan (Dominus Litis & Pelimpahan Perkara)

  1. Kewenangan Penuntut Umum (Kejaksaan): Menerima SPDP, meneliti berkas perkara hasil penyidikan (Tahap I: P-18/P-19 atau P-21), menerima pelimpahan Tersangka & Barang Bukti (Tahap II), serta menyusun Surat Dakwaan.
  2. Prinsip Pengendalian Perkara (Dominus Litis): Penuntut Umum memegang kendali atas arah penuntutan. Penuntut Umum berwenang menghentikan penuntutan (SKP2) demi hukum, karena tidak cukup bukti, atau melalui penyelesaian Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai regulasi yang berlaku.

Penulis:  A. Junaedi Karso

Halaman buku: 582

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp 145.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *