Buku Ajar Hukum Administrasi Bagi Polri, Polda, Polrestabes, Polres & Polsek Di Indonesia
Buku Ajar Hukum Administrasi Bagi Polri, Polda, Polrestabes, Polres & Polsek di Indonesia ini menyajikan pembahasan komprehensif mengenai penerapan Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari tingkat pusat hingga jajaran kewilayahan terdepan, karena Polri bukan hanya aparat penegak hukum (law enforcer), melainkan juga pengemban fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, serta pelayanan publik (public service).
Ruang Lingkup Materi Hukum Administrasi di Lingkungan Polri
- Kewenangan dan Tindakan Pejabat Polri: Membahas batasan wewenang diskresi (freies ermessen) dan legalitas tindakan kepolisian di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek agar sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
- Administrasi Kepolisian dan Pelayanan Publik: Mencakup tata cara penerbitan produk administrasi hukum seperti SKCK, pelayanan pengaduan di SPKT, perizinan keramaian, hingga administrasi penyidikan tindak pidana (seperti administrasi SP2HP).
- Pengawasan dan Pertanggungjawaban: Mengatur mekanisme pengawasan internal oleh Propwas/Itwasum serta pertanggungjawaban hukum atas keputusan atau tindakan administratif pejabat kepolisian.
Konsep Dasar Hukum Administrasi Kepolisian
- Kedudukan Polri sebagai organ pemerintahan dan instrumen HAN.
- Landasan konstitusional dan legalitas tindakan administrasi kepolisian (UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan).
Penerapan Diskresi Kepolisian & Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) bagi Jajaran Polri
- Penerapan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan (detournement de pouvoir).
- Mabes Polri & Polda: Fokus pada perumusan kebijakan strategis, penyusunan norma/standar operasional, serta pengawasan internal dan manajemen tata kelola (governance).
- Polrestabes/Polres: Fokus pada administrasi operasional pelayanan publik (penerbitan izin, dokumen kepolisian) serta administrasi penyidikan tindak pidana.
- Polsek (Pelayanan Terdepan): Pelaksanaan administrasi kepolisian tingkat dasar, administrasi pelaporan/pengaduan masyarakat, serta penerapan restorative justice/Polmas di tingkat tapak.
Penulis : A. Junaedi Karso
Halaman buku: 299
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 90.000