Asta Cita Kebijakan Ekspor Satu Pintu Prabowo Sesuai Dengan Prinsip Good Corporate Governance

Kebijakan Ekspor Satu Pintu (Export Single Window) melalui penunjukan entitas pengelola seperti PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berakar pada visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Khususnya Asta Cita ke-2 (Memperkuat sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru).

Kebijakan ini hadir untuk mengatasi fragmentasi birokrasi, tingginya biaya logistik, serta celah KKN yang selama ini membebani daya saing komoditas nasional di pasar global. Melalui penyatuan sistem yang modern, transparan, dan akuntabel, Kebijakan Ekspor Satu Pintu tidak hanya memotong birokrasi dan biaya logistik, tetapi juga membangun ekosistem perdagangan internasional yang bersih, tepercaya, dan berdaya saing tinggi demi pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Kerangka Implementasi Prinsip GCG (TARIF)

  1. Transparency (Keterbukaan) Menyediakan kepastian informasi secara terbuka tanpa biaya terselubung.
  2. Accountability (Akuntabilitas) Menjamin setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Responsibility (Pertanggungjawaban) Memastikan kepatuhan sistem terhadap regulasi nasional dan ketentuan perdagangan global. Hal ini diwujudkan melalui penerapan standar keamanan siber ketat (Zero Trust Architecture), kepatuhan terhadap UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), standar lingkungan (Green IT / ISO 14001), serta penyelarasan dengan standar WTO Trade Facilitation Agreement.
  4. Independency (Independensi) Memutus potensi intervensi fisik, tekanan pihak luar, dan benturan kepentingan (conflict of interest). Proses evaluasi dan verifikasi dokumen dialihkan menggunakan sistem otomatisasi (automated rule engine) dan analisis risiko berbasis algoritma. Interaksi tatap muka langsung dieliminasi (zero face-to-face) guna menjaga objektivitas keputusan.
  5. Fairness (Kesetaraan & Keadilan) Menjamin hak akses layanan yang setara (equal access) bagi seluruh kelas pelaku usaha, baik UMKM maupun korporasi besar. Kebijakan ini juga menyediakan mekanisme banding independen serta melarang praktik self-preferencing atau diskriminasi alokasi.

Ketegasan Sanksi dan Penegakan Hukum

  1. Petugas/ASN: Sanksi administratif, pemotongan tukin, pemecatan (PTDH), hingga tuntutan pidana atas tindakan suap/gratifikasi.
  2. Pelaku Usaha: Pembekuan hak akses, pencabutan kuota, penetapan daftar hitam (blacklisting), hingga jerat pidana pabean dan siber atas manipulasi data.
  3. Vendor Teknis: Pemutusan kontrak sepihak, pencairan jaminan pelaksanaan, dan pencekalan pengadaan pemerintah.

Penulis:  A. Junaedi Karso

Halaman buku: 208

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp 72.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *