Pidana Bagi Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Legislatif & TNI Berdasarkan Undang-Undang Tipikor
Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia menganut asas pembuktian materiil dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), subjek hukum yang dapat dipidana mencakup setiap orang, pegawai negeri, atau penyelenggara negara dari Kementerian, Lembaga Non-Kementerian, Legislatif, hingga anggota TNI tanpa pengecualian. Ancaman pidana utamanya meliputi penjara minimal 1 tahun hingga seumur hidup, denda, serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.
Pimpinan Lembaga Non-Kementerian, Anggota DPR/DPRD, dan Prajurit TNI berada di bawah naungan regulasi sektoral yang berbeda-beda, seluruhnya merupakan subjek hukum yang tunduk pada kerangka UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) serta KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Prinsip No One is Above the Law: Baik pejabat eksekutif (Kementerian/LNK), pembuat undang-undang (Legislatif), maupun aparat pertahanan (TNI) tunduk pada jerat sanksi finansial dan badan yang sama dalam UU Tipikor.
Implikasi Jabatan Publik: Hukum pidana modern (KUHP Baru) mempertegas pencabutan hak jabatan publik dan pemulihan kerugian negara (asset recovery) sebagai instrumen utama untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi seluruh penyelenggara negara.
Kementerian & Lembaga Non-Kementerian: Pejabat sipil dan menteri dikategorikan sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri yang dapat dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 hingga Pasal 12 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang dan suap.
Legislatif (DPR/DPRD): Anggota dewan berstatus sebagai penyelenggara negara yang memiliki risiko tinggi melakukan tindak pidana suap, pemerasan, atau gratifikasi dalam fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi.
TNI (Tentara Nasional Indonesia): Prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU Tipikor, di mana penegakan hukumnya dapat melalui peradilan militer atau koneksitas berdasarkan keterlibatan unsur sipil.
Bentuk Perbuatan dan Sanksi Pidana
- Kerugian Keuangan Negara: Diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
- Suap dan Gratifikasi: Diatur dalam Pasal 5, 12, dan 12B mengenai pemberian atau penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.
- Pidana Tambahan: Berupa perampasan barang bergerak/tidak bergerak, pembayaran uang pengganti, pencabutan hak-hak tertentu, dan pemecatan dari jabatan negara atau militer.
Penulis : A. Junaedi Karso
Halaman buku: 167
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 64.000