Buku Ajar Hukum Administrasi Bagi Camat& Kepala Desa Di Indonesia

Hukum Administrasi  bagi Camat &  Kepala Desa di Indonesia ini menghadirkan panduan komprehensif, praktis, dan berlandaskan hukum bagi para Camat & Kepala Desa di seluruh Indonesia dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat lokal. Sebagai garda terdepan pelayanan publik, Camat & Kepala Desa memegang peran krusial dalam menghubungkan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat akar rumput. Namun, tingginya kewenangan yang diberikan oleh regulasi oleh Camat & Kepala Desa di Indonesia

Peranan Kepala Desa &Camat dalam kedudukan hukum, wewenang pembinaan, serta tata kelola administrasi pemerintahan yang berlandaskan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Landasan utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan  dalam fungsi Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) serta teknik penyelesaian sengketa administrasi dan konflik pertanahan warga secara non-litigasi.

Kedudukan dan Hubungan Kewenangan

  1. Kepala Desa: Dipilih langsung oleh masyarakat dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa. 
  2. Camat: Bertindak sebagai perangkat daerah kabupaten/kota yang memimpin wilayah kecamatan, serta memegang fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan tanpa bersifat subordinasi mutlak secara struktural terhadap Kepala Desa. 

Kedudukan dalam Administrasi Pemerintahan

  1. Administrasi Desa: Meliputi pencatatan data administrasi umum, kependudukan, keuangan/aset desa, dan pembangunan.
  2. Peran Camat: Melakukan fasilitasi, evaluasi produk hukum desa seperti Peraturan Desa, serta pengawasan pengelolaan administrasi secara berjenjang berdasarkan pelimpahan kewenangan bupati/walikota. 

Asas dan Pertanggungjawaban Hukum

  1. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik: Setiap tindakan dan keputusan Camat & Kepala Desa wajib berpedoman pada Asas Umum Pemerintahan yang baik (kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan wewenang). 
  2. Akuntabilitas: Penggunaan dana dan pembuatan kebijakan administratif memiliki konsekuensi pertanggungjawaban hukum secara administratif, perdata, maupun pidana jika terjadi penyimpangan atau maladministrasi. 

Penulis : A. Junaedi Karso

Halaman buku: 272

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp 84.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *