Pidana Bagi Wartawan Berkedok LSM & LSM Berkedok Wartawan Pemeras Masyarakat
Istilah “Wartawan Berkedok LSM dan LSM Berkedok Wartawan Pemeras Masyarakat”, merujuk pada modus operandi kejahatan pemerasan berbalut profesi jurnalistik dan aktivis. Pelaku menyalahgunakan kebebasan pers dengan mengancam, mengintimidasi, atau menyebarkan berita negatif demi memeras narasumber untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Modus Operandi
Praktik ini umumnya melibatkan individu atau kelompok yang mendirikan media online atau organisasi masyarakat secara sepihak, seringkali tanpa verifikasi Dewan Pers. Mereka mendekati target seperti pejabat pemerintah, kepala sekolah, atau pengusaha dan menuduh mereka melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang. Pelaku kemudian menekan korban dengan ancaman akan mempublikasikan temuan tersebut, dan menawarkan “damai” dengan syarat memberikan sejumlah uang. Adapun sanksi dan jeratan hukum pidana adalah sebagai berikut
Menurut UU Pers (UU No. 40 Tahun 1999)
UU Pers sebenarnya fokus pada perlindungan kemerdekaan pers. Namun, undang-undang ini juga memuat sanksi pidana khusus (denda) bagi perusahaan pers atau wartawan jika melanggar ketentuan tertentu:
- Pasal 18 ayat (2): Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) (tidak menghormati norma agama dan asas praduga tak bersalah) atau Pasal 5 ayat (2) (tidak melayani Hak Jawab) dapat dipidana denda paling banyak Rp500.000.000,00.
- Pasal 18 ayat (3) : Perusahaan pers yang mempublikasikan identitas korban kejahatan susila atau identitas pelaku anak (melanggar Pasal 13) dapat dipidana denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Menurut KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
Dalam KUHP Baru, terdapat beberapa pembaruan hukum, salah satunya adalah pengakuan terhadap pidana korporasi (media persnya bisa ikut disanksi jika terlibat kejahatan sistemik):
- Pemerasan Modus Baru (Pasal 502 KUHP Baru): Ancaman pidananya penjara paling lama 9 tahun.
- Penyebaran Berita Bohong yang Memicu Kerusuhan (Pasal 263 & 264 KUHP Baru): . Ancaman pidananya penjara paling lama 2 tahun hingga 6 tahun.
- Tindak Pidana Korporasi (Pasal 45 – 48): Jika tindak pidana dilakukan demi keuntungan perusahaan media tersebut (misal: sengaja memeras massal), media tersebut bisa dijatuhi pidana denda hingga pembekuan izin kegiatan.
Menurut UU ITE Terbaru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024)
- Pengancaman Digital / Pemerasan (Pasal 27B ayat 2): Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
- Pencemaran Nama Baik Digital (Pasal 27A): Menyebarkan informasi digital yang menyerang kehormatan seseorang secara personal. Ancaman pidananya penjara paling lama 2 tahun.
- Ujaran Kebencian SARA (Pasal 28 ayat 2): Menulis atau menyebarkan konten digital yang menghasut kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan. Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun.
Penulis : A. Junaedi Karso
Halaman buku: 201
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 70.000