Politik Hukum Adat Tolaki Dalam Menjaga Nilai Kearifan Lokal

Di tengah arus deras globalisasi dan hegemoni hukum positif negara, eksistensi masyarakat adat sering kali terpinggirkan menjadi sekadar artefak sejarah. Namun, Suku Tolaki di Sulawesi Tenggara membuktikan sebaliknya. Melalui filosofi Kalo Sara, simbol tertinggi yang menyatukan agama, hukum, dan adat, masyarakat Tolaki menunjukkan resiliensi luar biasa dalam mempertahankan ruang hidup serta identitas kultural mereka.
Buku referensi definitif ini menyajikan analisis diskursif dan komprehensif mengenai politik hukum adat Tolaki di era kontemporer. Ditulis dengan ketajaman pisau analisis sosiologi hukum dan ekologi politik, karya ini membongkar dialektika antara hukum kebiasaan lokal dan sistem hukum nasional. Pembahasan membentang dari akar epistemologis Kalo Sara, dinamika pluralisme hukum, hingga benturan struktural dalam isu agraria dan ekstraksi pertambangan nikel yang secara masif mengancam tanah ulayat. Lebih jauh, buku ini mengelaborasi peran krusial hukum adat dalam konservasi lingkungan, penyelesaian sengketa melalui keadilan restoratif, serta transformasi kelembagaan adat dalam merespons tuntutan profesionalisme dan inklusivitas gender.
Bukan sekadar ratapan atas marginalisasi budaya, buku ini menawarkan sintesis strategis tentang bagaimana masyarakat Tolaki melakukan hibridisasi hukum dan memanfaatkan teknologi digital sebagai instrumen perlawanan sekaligus pelestarian tradisi. Melalui pendidikan kritis dan revitalisasi ruang komunal, nilai Kalo Sara direinterpretasi agar tetap relevan menjadi kompas moral bagi generasi muda. Karya akademis ini adalah rujukan wajib bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan pemerhati budaya yang ingin memahami bagaimana kearifan lokal mampu bertahan, beradaptasi, dan memenangkan pertarungan diskursif di tengah kepungan kapitalisme global serta arus modernisasi zaman.

Penulis:  Adenisatrawan, S.HI., MH. | Muhammad Afham | Putra Jaya Purnama

Halaman buku: 279

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp 86.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *