Program MBG Kesetrum Korupsi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) terjerat skandal korupsi tata kelola bernilai fantastis. Kasus ini melibatkan pemborosan anggaran negara hingga kerugian triliunan rupiah, rekayasa penunjukan mitra yayasan, dan penelantaran puluhan ribu sepeda motor listrik di gudang. Istilah atau narasi “Program MBG Kesetrum Korupsi” merujuk pada situasi di mana program unggulan pemerintah, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG), ikut terjerat atau terkena dampak dari skandal korupsi besar.
Kata “kesetrum” di sini merupakan metafora yang berarti program tersebut ikut tersengat dampak negatif, mengalami guncangan hebat, dan tercoreng kredibilitasnya akibat praktik rasuah oleh oknum-oknum di dalamnya.
Skandal korupsi program tersebut:
- Modus Operandi Korupsi
1) Jual Beli Titik Layanan: Terdapat praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak transparan.
2) Pembengkakan Biaya: Jumlah titik dapur melonjak jauh dari target, sehingga negara menanggung beban biaya operasional ekstra yang memicu pemborosan.
3) Mark-up Anggaran: Pengadaan barang pendukung seperti motor, televisi, tablet, dan sepatu diduga di-markup dan tidak relevan dengan kebutuhan gizi anak.
4) Yayasan Bermasalah: Penunjukan yayasan sebagai mitra pelaksana diduga menyalahi aturan dan terafiliasi secara melawan hukum dengan pejabat terkait. - Barang Bukti dan Penelantaran Aset
1) Motor Listrik Menganggur: Sebanyak ribuan unit motor listrik khusus (jenis skuter dan trail) dengan logo Badan Gizi Nasional dibiarkan menumpuk tak terpakai di gudang kawasan Bogor.
2) Penyitaan: Kejaksaan Agung terus melacak aliran dana hasil korupsi dan menyita aset yang diduga dibeli dari hasil penyelewengan anggaran program. - Dampak dan Tersangka
1) Kerugian Negara: Pemerintah mencatat indikasi kerugian dan pemborosan anggaran negara yang sangat besar, mencapai Rp1 triliun setiap bulannya.
2) Penetapan Tersangka: Kejaksaan Agung telah menahan sejumlah tersangka. Beberapa nama yang diproses hukum antara lain mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (seperti Dadan Hindayana), pemilik yayasan, dan petinggi penyedia motor listrik.
Penulis: A. Junaedi Karso
Halaman Buku : 178
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp. 66.000