Political Will PemisahPemilu Nasional & Daerah 2029

Political Will Pemisah Pemilu Nasional & Daerah ini menjadi perbincangan hangat pasca-terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 Gagasan pemisahan ini muncul sebagai respon terhadap evaluasi kritis atas Pemilu Serentak 2019 dan 2024. Pemilu nasional (memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD) yang digabung langsung dengan pemilu daerah (memilih Kepala Daerah dan DPRD) menimbulkan beban logistik dan fisik yang luar biasa bagi badan Ad Hoc penyelenggara pemilu.

Secara substansi demokrasi, penggabungan tersebut memicu fenomena coattail effect (efek ekor jas), di mana preferensi pemilih tersedot penuh ke panggung politik nasional (Pilpres). Akibatnya, visi-misi calon legislatif maupun isu-isu strategis pembangunan daerah menjadi terabaikan. Pemisahan pemilu dengan jeda waktu ideal (sekitar 2 hingga 2,5 tahun) dipandang sebagai jalan keluar taktis untuk menyehatkan kembali ekosistem demokrasi kita.

Gagasan Pemisahan Pemilu

  1. Penyelamatan Jiwa & Beban Kerja Penyelenggara: Mengurangi beban kerja KPU, Bawaslu, dan petugas KPPS di lapangan demi mencegah terulangnya tragedi jatuhnya korban sakit maupun meninggal dunia akibat kelelahan ekstrem.
  2. Penguatan Otonomi & Isu Lokal: Memisahkan pemilu memberi ruang bagi pemilih lokal untuk lebih jeli melihat rekam jejak, visi, serta misi calon pemimpin daerah tanpa terdistraksi oleh riuhnya narasi politik pusat.
  3. Eksistensi dan Dinamika Partai Politik: Skema ini memaksa mesin partai politik untuk terus hidup dan bergerak mendekati konstituen secara berkala tidak hanya aktif lima tahun sekali menjelang pilpres saja.
  4. Sistem Check and Balance: Memperkuat hubungan ketatanegaraan karena hasil pemilu nasional akan fokus memperkuat sistem presidensial di pusat, sementara pemilu lokal fokus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Tantangan Terbesar (The Ultimate Test of Political Will):

Meski Mahkamah Konstitusi sudah membuka jalan lewat putusannya, realisasi pemisahan ini sepenuhnya bergantung pada political will (kehendak politik) DPR dan Pemerintah. Pembahasan revisi UU Pemilu menjadi ujian apakah para elite politik di parlemen mau mengesampingkan ego elektoral demi membangun desain pemilu yang lebih manusiawi dan substansial.

Penulis:  A. Junaedi Karso

Halaman buku: 107

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp 52.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *