Subjek Hukum Hibrida: Konstruksi Teoretis Untuk Ekosistem Hukum Sibernetik Membangun Jalan Ketiga Hukum di Era Kecerdasan Buatan
1. Disrupsi Ontologis: Runtuhnya Monolit Manusia
Buku ini menggugat fundamental hukum modern warisan Kantian yang selama ini memuja kesadaran tunggal manusia sebagai sumber legitimasi. Di hadapan algoritma, manusia bukan lagi entitas utuh, melainkan subjek yang terbelah secara eksistensial ke dalam dua dimensi yang saling berdialektika:
- Dimensi Biotis: Representasi Lebenswelt (dunia-kehidupan), tempat bermukimnya empati, martabat intrinsik, dan kebijaksanaan yang tak tereduksi oleh angka.
- Dimensi Digital: Kumpulan jejak algoritmik dan representasi statistik yang kini lebih deterministik dalam menentukan nasib hukum seseorang daripada kesaksian lisan.
Kebaruan Teori: Memperkenalkan konsep Subjek Hukum Hibrida (SHH) sebagai pengakuan yuridis bahwa keadilan hanya mungkin dicapai jika hukum mampu membaca data sekaligus merasakan emosi secara simultan.
2. Lompatan Paradigmatik: Data as Self dan Habeas Data
Buku ini memicu provokasi intelektual dengan menggeser wacana perlindungan data dari sekadar masalah “kepemilikan aset” (ownership) menuju “eksistensi diri” (identity).
- Data adalah Diri: Data digital bukanlah objek luar, melainkan ekstensi ontologis dari subjek hukum itu sendiri.
- Habeas Data Modern: Sebagai padanan digital dari Habeas Corpus, konsep ini menjamin bahwa “tubuh digital” manusia tidak boleh ditahan, diproses, atau diprofilkan secara sewenang-wenang oleh kotak hitam (black box) algoritma.
3. Arsitektur Ekosistem Hukum Sibernetik
Buku ini menolak simplifikasi “digitalisasi” yang hanya memindahkan administrasi ke layar. Sebaliknya, ia menawarkan Transformasi Epistemologis melalui ekosistem empat lapis:
- Lapisan Kesadaran (Human): Hakim sebagai penjaga gerbang moral terakhir.
- Lapisan Kognitif (AI): Mesin sebagai mitra perluasan kapasitas berpikir, bukan pengganti.
- Lapisan Data (Digital Self): Cermin identitas yang harus akurat dan dapat dikontestasi.
- Lapisan Etis (Constitutional): Protokol transparansi dan akuntabilitas algoritma.
4. Humanisme Dialektis: Jalan Ketiga Indonesia
Melampaui perdebatan usang antara penolakan teknologi yang naif dan pemujaan teknologi yang buta, buku ini merumuskan Humanisme Dialektis. Ini adalah visi di mana AI diposisikan sebagai “pelayan keadilan,” bukan hakim yang dingin.
Aksi Nyata: Tidak berhenti pada teori, karya ini menyajikan Naskah Akademik RUU Ekosistem Hukum Sibernetik sebagai instrumen normatif untuk mengamankan martabat manusia di tengah kepintaran mesin.
“Kita tidak bisa menghentikan AI, namun kita bisa memastikan bahwa di balik setiap algoritma, tetap ada jiwa yang menjaga.”
Penulis: Ginung Pratidina
Editor: Dwina Kuswardani
Halaman buku: 683
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 174.000