Hukum Agama, Hukum Adat, Dan Hukum Negara Dalam Bingkai Kalosara
Buku ini membahas pluralisme hukum di Indonesia yang ditandai dengan keberadaan tiga sistem hukum utama, yaitu hukum negara, hukum adat, dan hukum agama. Ketiga sistem tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi saling berinteraksi, bernegosiasi, dan dalam beberapa kondisi mengalami ketegangan dalam kehidupan masyarakat.
Dengan pendekatan multidisipliner yang menggabungkan ilmu hukum, antropologi, dan sosiologi, penulis mengangkat Kalosara sebagai konsep kunci dalam memahami integrasi ketiga sistem hukum tersebut. Kalosara diposisikan sebagai sistem nilai dan simbol budaya masyarakat Tolaki yang memiliki kekuatan normatif, sosial, dan spiritual dalam menjaga keteraturan dan keharmonisan masyarakat.
Buku ini juga menjelaskan peran hukum adat Tolaki sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, serta hubungan harmonis antara nilai-nilai adat dan ajaran agama, khususnya Islam. Di sisi lain, hukum negara berfungsi sebagai sistem formal yang memberikan kepastian hukum, namun tetap perlu mempertimbangkan nilai-nilai lokal agar lebih responsif dan berkeadilan.
Penulis juga menawarkan model integrasi hukum berbasis kearifan lokal dengan menjadikan Kalosara sebagai penghubung antara hukum adat, agama, dan negara. Model ini dinilai mampu menjawab tantangan modernisasi dan globalisasi yang seringkali menggeser nilai-nilai lokal.
Buku ini menegaskan pentingnya pembangunan hukum nasional yang inklusif dengan mengakomodasi kearifan lokal, serta menunjukkan bahwa nilai budaya lokal dapat menjadi dasar dalam menciptakan sistem hukum yang harmonis, adil, dan sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia.
Penulis: Adi Yusuf Tamburaka
Editor: Tamrin, S.Pd., M.Pd.
Halaman buku: 182
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 66.000