Politik Hukum Pidana Islam di Indonesia
Perdebatan mengenai Hukum Pidana Islam di Indonesia tidak pernah benar-benar selesai. Ia selalu hadir dalam berbagai wajah: sebagai wacana akademik, sebagai tuntutan politik, sebagai kecemasan ideologis, bahkan sebagai stigma. Dalam ruang publik, Hukum Pidana Islam kerap direduksi menjadi sekadar isu sanksi, simbol, dan identitas, sementara dalam ruang akademik, ia tidak jarang diperlakukan secara normatif-dogmatis atau sebaliknya ditolak secara apriori. Kondisi inilah yang menjadi kegelisahan awal penulis dalam menyusun buku ini.
Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim, tetapi bukan negara agama. Ia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila, dengan sistem hukum nasional yang plural dan kompleks. Dalam konfigurasi seperti ini, Hukum Pidana Islam berada pada posisi yang tidak sederhana: di satu sisi ia merupakan bagian dari sistem nilai yang hidup dan diyakini oleh mayoritas masyarakat, namun di sisi lain ia harus berhadapan dengan prinsip konstitusionalisme, demokrasi, hak asasi manusia, serta realitas kebangsaan yang majemuk. Ketegangan inilah yang sering kali melahirkan perdebatan tajam, bahkan konflik wacana, antara kelompok yang menginginkan formalisasi syariat dan kelompok yang menolak kehadiran Hukum Pidana Islam dalam ruang hukum negara.
Penulis memandang bahwa persoalan utama dalam perdebatan tersebut bukan terletak pada ada atau tidaknya hukum pidana Islam, melainkan pada cara memahami dan mendudukkannya dalam kerangka politik hukum nasional. Banyak diskursus tentang Hukum Pidana Islam terjebak pada pendekatan teologis yang ahistoris, atau sebaliknya pada pendekatan hukum positif yang menafikan dimensi nilai dan moralitas agama. Akibatnya, diskusi sering kali berjalan dalam dua kutub ekstrem yang saling menegasikan, tanpa upaya serius untuk membangun jembatan konseptual yang rasional dan kontekstual.
Buku Politik Hukum Pidana Islam di Indonesia ini lahir dari kebutuhan untuk keluar dari jebakan dikotomi tersebut. Penulis berangkat dari keyakinan bahwa Hukum Pidana Islam tidak dapat dipahami secara utuh tanpa membaca relasinya dengan kekuasaan, kebijakan negara, dan konfigurasi sosial-politik. Oleh karena itu, pendekatan politik hukum dipilih sebagai pisau analisis utama. Melalui pendekatan ini, Hukum Pidana Islam tidak diperlakukan sebagai norma sakral yang berdiri di ruang hampa, melainkan sebagai bagian dari proses sejarah, pergulatan ide, dan pilihan kebijakan negara.
Penulis: Muhamad Abdul Kholik, S.H
Halaman buku: 140
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 58.000