Prinsip Hukum Pertambangan di Indonesia Komparatif Maqasid Syariah
Pertambangan merupakan salah satu sektor strategis dalam pembangunan ekonomi nasional Indonesia. Pengelolaannya diatur secara konstitusional dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Implementasi prinsip tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Secara normatif, hukum pertambangan di Indonesia bertumpu pada prinsip penguasaan negara, kemanfaatan, keadilan, keberlanjutan, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan nasional. Namun dalam praktiknya, sektor ini sering menghadapi persoalan seperti kerusakan lingkungan, konflik lahan, ketimpangan distribusi manfaat ekonomi, serta lemahnya perlindungan masyarakat terdampak.
Dalam perspektif hukum Islam, konsep maqasid syariah menawarkan kerangka etik dan filosofis yang berorientasi pada perlindungan lima tujuan utama syariat (al-dharuriyat al-khams), yaitu menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Pendekatan ini menekankan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan kemaslahatan umum (maslahah), serta pencegahan kerusakan (mafsadah).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip hukum pertambangan di Indonesia dan membandingkannya dengan nilai-nilai yang terkandung dalam maqasid syariah. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan konseptual, studi ini menelaah sejauh mana regulasi pertambangan nasional telah selaras dengan prinsip kemaslahatan, keadilan distributif, keberlanjutan lingkungan, serta perlindungan hak masyarakat.
Hasil kajian diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik berupa pengayaan perspektif hukum pertambangan melalui pendekatan maqasid syariah, sekaligus menawarkan rekomendasi normatif untuk penguatan regulasi pertambangan yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara holistik.
Penulis: Asolamudin, S.Pd., M.H & Janiati, S.Pd
Editor: Rahmatia Made Ali.,SH
Halaman buku: 159
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 62.000