Dialektika Teks & Konteks Dalam Metode Perumusan Hukum Islam
Buku ini menghadirkan perenungan epistemologis mendalam terkait perumusan hukum Islam kontemporer. Karya monograf ini berupaya mengurai sintesis hermeneutis antara ketetapan wahyu yang bersifat permanen (tsawabit) dan tuntutan zaman yang senantiasa berubah (mutaghayyirat). Penulis menegaskan bahwa hukum Islam bukanlah kumpulan dogma kaku yang terisolasi dalam menara gading ahistoris. Sebaliknya, syariat merupakan entitas hukum yang hidup, adaptif, serta sarat akan nilai rasionalitas etis berbasis Maqasid al-Syari‘ah guna menjawab berbagai dinamika intelektual.
Eksplorasi metodologis dimulai dari penelusuran sejarah panjang perumusan hukum Islam sejak era kenabian, sahabat, hingga mazhab. Latar historis ini membuktikan bahwa sejak awal pembentukannya, hukum Islam tumbuh dinamis dari interaksi sosial dan tidak lahir di ruang hampa. Penulis menegaskan bahwa Ijtihad berperan penting sebagai jembatan epistemologis utama antara teks wahyu dan realitas kehidupan. Fleksibilitas serta keragaman fatwa para ulama klasik membuktikan kekayaan metodologis Islam yang mampu menyesuaikan diri tanpa pernah kehilangan ruh wahyu.
Pembahasan berlanjut pada penguatan epistemologi serta fondasi metodologis melalui disiplin Ushul Fiqh sebagai jantung penetapan hukum. Penulis mengupas secara komprehensif sumber hukum yang disepakati seperti Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas, maupun sumber sekunder. Metode penalaran rasional mulai dari Istihsan, Maslahah Mursalah, Istishab, hingga ‘Urf dibedah untuk memperlihatkan elastisitas syariat. Kerangka metodologis ini membuktikan bahwa penetapan hukum tidak sekadar berhenti pada literalitas teks belaka, melainkan terus bergerak menuju pembacaan kontekstual yang berorientasi kemaslahatan.
Buku ini juga mengintegrasikan peran vital Kaidah Ushuliyyah dan Kaidah Fiqhiyyah sebagai alat operasional analisis hukum. Melalui pemanfaatan lima kaidah utama (Al-Qawa’id al-Kulliyyah al-Khams), penulis memetakan bagaimana nalar tekstualisme berdialektika secara konstruktif dengan etika teleologis. Konsep al-kulliyyat al-khams difungsikan sebagai sarana meretas batas rigiditas penafsiran klasik. Langkah ini krusial untuk membumikan nilai kemaslahatan publik (maslahah ‘ammah) secara adil dan rasional di tengah arus transformasi sosial serta tantangan peradaban modern yang kian kompleks.
Pada akhirnya, karya ini menawarkan paradigma reformatif bagi pembaruan hukum Islam dalam merespons isu-isu kontemporer modern. Tantangan era digital, bioetika, hingga masalah sosial membutuhkan pendekatan multidisipliner dan Ijtihad kolektif yang responsif. Penulis berharap monograf ini mampu menjadi jembatan epistemik yang memicu hadirnya pemikiran hukum Islam yang inklusif, humanis, dan kontekstual. Buku ini menjadi referensi ilmiah penting yang menegaskan bahwa Islam memiliki kapasitas epistemik untuk menjadi fondasi etika publik yang selalu relevan melintasi zaman.
Penulis: Dr. Abdur Rahman Adi Saputera, S.HI., M.HI
Editor: Muhammad Syakir Al-Kautsar, S.H, M.H & Ritmon Amala, S.Pd., M.Si., C.Ed
Halaman buku: 196
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 70.000