Rekonstruksi Access And Benefit-Sharing Dalam Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal
Pada titik ini, konsep Access and Benefit-Sharing (ABS) menjadi penting. Namun, saya tidak melihat ABS sebagai sebuah konsep yang dapat begitu saja dipindahkan ke dalam konteks Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. KIK mempunyai karakter yang khas. Ia kolektif. Ia lintas generasi. Ia hidup dalam komunitas. Ia dapat memiliki nilai ekonomi, tetapi pada saat yang sama dapat mengandung nilai budaya, sosial, identitas, bahkan nilai yang tidak selalu dapat diterjemahkan ke dalam angka.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar adoption. Yang dibutuhkan adalah rekonstruksi. Rekonstruksi berarti melihat kembali sesuatu yang telah ada, menemukan bagian yang tidak lagi memadai, kemudian membangun kembali konstruksi yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Buku ini mencoba melakukan hal tersebut. Perjalanan pembahasannya dimulai dari persoalan yang paling mendasar: perubahan paradigma dari pelindungan menuju pemanfaatan. Dari sana pembahasan bergerak kepada konsep dan perkembangan Access and Benefit-Sharing, persoalan akses terhadap pengetahuan komunal, persetujuan masyarakat, pengalaman beberapa negara, rantai penciptaan nilai, persoalan siapa yang berhak memperoleh manfaat, hingga kelemahan pengaturan KIK di Indonesia. Pada akhirnya, seluruh pembahasan tersebut diarahkan untuk menemukan suatu konstruksi hukum yang lebih utuh.
Penulis : Dr. M. Citra Ramadhan, S.H., M.H
Editor: Mhd. Ansor Lubis, S.H., M.H
Halaman buku: 380
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 106.000