Buku Ajar Hukum Administrasi Bagi TNI, Pangdam, Kodam, Dandim & Danramil Di Indonesia
Buku Ajar Hukum Administrasi Bagi TNI, Pangdam, Kodam, Dandim & Danramil di Indonesia ini dirancang sebagai panduan komprehensif yang menguraikan aspek Hukum Administrasi mengulas relevansi Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam tubuh militer, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) versi TNI, serta kewenangan diskresi pimpinan militer. Sedangkan landasan Regulasi Administrasi di Lingkungan TNI Membahas hirarki perundang-undangan militer, mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit, hingga Peraturan Panglima TNI dan Peraturan Kasad terkait tata naskah dinas.
Buku ini mengisi celah penting antara hukum administrasi negara secara umum dengan praktik penyelenggaraan administrasi kepemimpinan militer di lapangan dengan tujuan sebagai berikut:
- Peningkatan Profesionalisme Administrative: Membekali para perwira komando wilayah dengan pemahaman mengenai norma, legalitas, dan prosedur administrasi guna meminimalisir potensi kekeliruan prosedur (maladministrasi).
- Pedoman Pengambilan Keputusan (Ankum): Memberikan acuan hukum yang jelas dalam penerbitan Surat Keputusan, Surat Perintah, maupun penjatuhan sanksi administrasi dan disiplin bagi prajurit.
- Penyelarasan Kerja Sama Teritorial: Menjadi sumber acuan formal saat jajaran Kodam hingga Koramil berinteraksi dengan instansi pemerintah daerah (Pemda) dan institusi sipil lainnya.
- Penanganan Sengketa Administrasi Militer (TUN Militer) Implikasi hukum jika Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Pangdam/Dandim digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) / Peradilan Militer, serta strategi pencegahannya.
Adapun kedudukan hukum dan kewenangan Pangdam, Dandim, dan Danramil
- Pangdam: Sebagai Pengelola Anggaran, Ankum Penuh, dan Pejabat Pembina Karir tingkat Kodam.
- Dandim: Sebagai Pengendali Operasional Teritorial Tingkat Kabupaten/Kota, Ankum, dan Pembuat Keputusan Pembinaan Personel.
- Danramil: Sebagai Pejabat Administrasi Lapangan (Ujung Tembak Teritorial), Ankum Terbatas, serta Pengelola Data Teritorial (Babinsa).
Penulis: A. Junaedi Karso
Halaman buku: 220
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 74.000