Aplikasi Maslahat Dalam Menentukan Batasan Minimal Usia Pernikahan Dan Dispensasinya

Pernikahan di usia dini selalu memicu tarik-ulur antara norma hukum dan realitas sosial. Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal 19 tahun, tetapi permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama tidak pernah surut. Di balik angka itu ada wajah remaja, keluarga, dan dilema moral yang kompleks.
Buku ini membedah persoalan tersebut dari jantung syariah yaitu konsep maslahat, dengan pendekatan ushul fikih dan analisis putusan hakim, penulis menelusuri bagaimana maqashid al-syariah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan menjadi pisau analisis untuk menilai layak tidaknya dispensasi diberikan.
Apakah memberi izin nikah di bawah umur benar-benar menolak mafsadah zina dan kehormatan keluarga? Atau justru melahirkan mafsadah baru, seperti stunting, putus sekolah, KDRT, dan perceraian dini? Buku ini tidak berhenti pada perdebatan tekstual. Penulis mengurai kriteria maslahat mu’tabarah yang seharusnya jadi pegangan hakim: kematangan fisik-psikis, kesiapan ekonomi, serta dampak jangka panjang terhadap anak.
Ditulis dengan bahasa runtut namun kritis, buku ini menjadi rujukan penting bagi hakim, advokat, penyuluh agama, dosen dan mahasiswa Syariah, serta para kyai yang bersentuhan langsung dengan permohonan nikah dini.
Karena hukum Islam adalah hukum yang rahmatan lil ‘alamin. Ia lentur, tapi tidak boleh melukai. Di sinilah maslahat diuji dengan menjaga teks tanpa mengabaikan manusia.

Penulis :  Dr. Agus Hermanto, M.H.I. & Rohmi Yuhani’ah, M.Pd

Editor :  Yasmin Aliya Mushoffa & Gesit Yudha, M.Ip

Halaman buku: 163

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp 62.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *