Jalan Berliku PelaksanaanPemilu Nasional Dan Pemilu Daerah
Jalan Berliku Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah” menggambarkan perjalanan panjang, dinamika, dan evaluasi mendalam terhadap sistem elektoral di Indonesia. Narasi ini menyoroti transisi besar dari sistem Pemilu Serentak 5 Kotak yang rumit menuju pemisahan total antara rezim pemilu nasional dan pemilu lokal yang akan berlaku penuh mulai tahun 2029.
Berikut adalah poin-poin penting yang menyusun linimasa dan dinamika perjalanan berliku tersebut:
Eksperimen Pemilu Serentak (2019–2024)
- Beban Ekstrem: Penggabungan Pilpres dan Pileg dalam satu hari melahirkan beban kerja yang tidak manusiawi bagi petugas KPPS.
- Korban Jiwa: Tragedi tumbangnya ratusan petugas akibat kelelahan memicu gelombang kritik publik yang masif.
- Tenggelamnya Isu Lokal: Fokus masyarakat tersedot sepenuhnya oleh dinamika Pilpres, sementara visi-misi calon legislatif daerah terabaikan.
Gugatan Hukum dan Titik Balik di Mahkamah Konstitusi
- Peran Masyarakat Sipil: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan uji materi karena buruknya kualitas demokrasi akibat pemilu yang dipaksakan berhimpitan.
- Putusan Historis: Melalui Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK resmi menyatakan bahwa model “5 kotak” tidak lagi berlaku.
- Aturan Jeda Waktu: MK menetapkan bahwa Pemilu Daerah baru boleh digelar 2 hingga 2,5 tahun setelah Pemilu Nasional selesai dilaksanakan.
Pembagian Rezim Baru (Mulai Pemilu 2029)
- Klaster Pemilu Nasional: Difokuskan khusus untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI.
- Klaster Pemilu Daerah: Digelar secara terpisah untuk memilih Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Tantangan Baru di Masa Depan
- Kodifikasi Regulasi: Pemerintah dan DPR dituntut segera melakukan constitutional engineering atau revisi total terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada.
- Manajemen Transisi: Penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) harus merancang ulang siklus anggaran, logistik, dan kesiapan personel agar tidak terjadi bentrokan masa jabatan kepala daerah.
Penulis : A. Junaedi Karso
Halaman buku: 151
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 60.000