Pro & Kontra Pisahnya Pemilu Nasional Dan Pemilu Daerah
Buku ini mengulas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain pemilu di Indonesia mulai tahun 2029 melalui pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Pemilu Nasional digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD, sedangkan Pemilu Daerah memilih kepala daerah dan anggota DPRD dengan jeda waktu 2–2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Pembahasan difokuskan pada dampak kebijakan tersebut terhadap penyelenggaraan pemilu, strategi partai politik, partisipasi pemilih, serta kualitas demokrasi. Pemisahan pemilu dinilai dapat mengurangi beban penyelenggara, meningkatkan fokus pemilih dalam menilai calon, dan memberi ruang evaluasi yang lebih baik terhadap kinerja pemerintah daerah. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan berupa peningkatan biaya politik, potensi kejenuhan pemilih, serta persoalan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Melalui kajian yang komprehensif, buku ini menyajikan berbagai perspektif mengenai peluang dan tantangan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah sebagai upaya mewujudkan demokrasi yang lebih berkualitas, efektif, dan berintegritas di Indonesia.
Penulis : A. Junaedi Karso
Halaman buku: 126
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 56.000