Buku Ajar Hukum dan Kelembagaan Pemerintah
Hukum Pemerintahan (Administrasi Negara) adalah cabang ilmu hukum yang mengatur tindakan, kewenangan, dan kewajiban aparat pemerintah dalam menyelenggarakan negara. Hukum ini bertujuan menjamin tata kelola pemerintahan yang baik, legal, dan akuntabel, sekaligus membatasi kekuasaan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Kelembagaan Pemerintahan mencakup struktur organisasi negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang dibentuk berdasarkan konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 dan perundang-undanga. Lembaga-lembaga ini, mulai dari tingkat pusat (kementerian, lembaga negara utama) hingga daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), memiliki fungsi khusus untuk menjalankan pemerintahan, mengelola sumber daya, dan memberikan semaksimal mungkin pelayanan publik kepada masyarakat. Hukum pemerintahan memberikan dasar legal (landasan hukum) bagi kelembagaan negara untuk beroperasi, di mana setiap kebijakan dan tindakan lembaga pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang sah. Hubungan antara hukum dan kelembagaan pemerintahan sangat erat dan bersifat timbal balik (interdependen). Hukum berfungsi sebagai dasar legalitas dan pengatur jalannya pemerintahan, sementara lembaga pemerintahan (eksekutif plus legislatif, dan yudikatif) adalah subjek hukum yang menjalankan dan menegakkan hukum tersebut. Secara sederhana, “hukum adalah aturan mainnya ( rule of the game), sedangkan “kelembagaan pemerintahan adalah pemainnya. Lembaga pemerintahan yang sah hanya bisa bertindak dalam koridor hukum yang telah ditetapkan”.
Penulis: A.Junaedi Karso & Rudi Hardi
Halaman buku: 208
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 72.000