Ganti Rugi, Restitusi Dan Pemulihan Hak Korban Dalam Kerangka Pembaharuan Hukum Indonesia
Proses pemulihan hak para korban pelanggaran hak perlu dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk para korban atau keluarganya berhak atas keadilan (Right to Justice), proses hukum yang cepat, efisien, adil, dan dapat diakses, dengan informasi perkembangan kasus yang transparan. Hak atas Kebenaran (Right to Truth): Mekanisme seperti KKR bertujuan mengungkap kebenaran di balik pelanggaran HAM berat. Hak atas Reparasi (Right to Reparation), Ini mencakup: restitusi, ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga. Ganti rugi dalam hukum merek merupakan instrumen fundamental dalam penegakan hukum kekayaan intelektual, karena berfungsi tidak hanya sebagai sarana pemulihan kerugian bagi pemilik merek, tetapi juga sebagai mekanisme pencegahan terhadap pelanggaran yang berulang. Perlidungan terhadap perempuan haruslah dapat melinndungan dari kejahatan kesusilaan, kekerasan yang terjadi baik secara langsung dan tidak langsung. Pemerintah mengeluarkan regulasi kebijakan melalui peraturan perundang-undangan. Rendahnya realisasi restitusi bagi korban kekerasan seksual di Indonesia berakar pada celah hukum yang signifikan dalam regulasi acara pidana, khususnya keterbatasan mekanisme penyitaan aset dalam KUHAP. Pembaharuan hukum di Indonesia telah menempatkan korban perempuan dan anak sebagai subjek utama dalam sistem peradilan. Kehadiran Victim Trust Fund adalah solusi konkret atas kelemahan sistem lama.
Penulis:Dr. Primus Aryesam, S.H., M.H | Dr. Rietha L. Lontoh, S.H., M.H | Helena B. Tambajong, S.H., M.H | Dr. Yulia V. Momuat, S.H., M.Hum | Chandra Ch. Wohon, S.H., M.Hum | James V. L. Pontoh, S.H., M.H
Editor: Dr. Primus Aryesam, S.H., M.H
Halaman buku: 87
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 48.000